👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶👶
Minggu, 19 Mei 2019
HUMAN RESOURCE DEVELOPMENT (HRD)
Human Resource Development (HRD) merupakan departemen di suatu perusahaan yang bertugas untuk menangani dan menyelesaikan berbagai masalah pada lingkup karyawan, manajemen dan tenaga kerja lainnya agar dapat menunjang aktifitas organisasi di perusahaan. Penyebutan lain dari HRD adalah personalia atau kepegawaian, karena memang bertugas untuk menangani para pegawai.
Hal yang harus dikuasai oleh HRD adalah pemahaman tentang watak dan attitude orang yang berbeda – beda. Seorang HRD harus peka terhadap kondisi sosial yang terjadi di lingkungan sekitar perusahaan. Oleh karena itu, kebanyakan personil HRD diambil dari orang – orang lulusan sarjana psikologi pada umumnya, dan sebagian lagi diambil dari lulusan sarjana hokum.
(baca : cara meyakinkan HRD dan user agar merekrut kita)
Adapun tugas utama dari departemen HRD adalah sebagai berikut ini :
1. Melakukan perekrutan karyawan, mulai dari mencari calon karyawan, interview (wawancara) hingga seleksi.
2. Melakukan pengembangan dan evaluasi terhadap karyawan
3. Membuat sistem HR yang efektif dan efisien, seperti membuat job description, training, development system dan struktur organisasi di perusahaan.
4. Melakukan promosi, transfering dan demosi pada karyawan bila diperlukan.
5. Mengurus absensi karyawan, perhitungan gaji, bonus dan tunjangan karyawan.
6. Membuat kontrak kerja karyawan.
7. Memberikan sanksi terhadap karyawan yang melanggar peraturan atau kebijakan perusahaan.
Kemampuan yang harus dimiliki oleh Human Resources Development (HRD) yaitu harus bisa membantu manajemen dalam menyelesaikan masalah apabila terjadi konflik yang timbul baik di lingkungan perusahaan maupun di lingkungan luar perusahaan. Sebab, di dalam fungsi HRD ada namanya fungsi Internal Relation dan Government Relation.
Internal relation bila dijalankan dengan baik, maka akan terjadi sebuah keharmonisan hubungan antara manajemen dengan karyawan. Sedangkan bila government relation dijalankan dengan baik, maka akan terjadi hubungan yang harmonis antara pemerintah,masyarakat sekitar dan manajemen perusahaan.
Selain government relation, HRD harus menguasai tentang hokum dan perundang – undangan, seperti Peraturan Pemerintah Daerah, Keputusan Menteri terkait (Ketenagakerjaan), Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) No. 02 Tahun 2004 dan Undang-Undang Serikat Pekerja (Serikat buruh) No. 21 Tahun 2000.
(baca juga : cara mencegah dan mengobati penularan virus corona sesuai sunnah nabi)