Rabu, 09 Juni 2021

Pengertian Surat Jalan

Pada artikel kali ini kita akan membahas pengertian mengenai surat jalan. Dua kata ini sering kita dengar di dunia kerja, baik bidang industri manufaktur maupun jasa. Berikut ini merupakan pengertian dari surat jalan.

Surat jalan adalah dokumen penting dan wajib dibawa bersama dengan barang ketika melakukan pengiriman dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Di dalam surat jalan biasanya berisi tentang data - data barang yang telah dikirim seperti nama, jumlah, keterangan, serta kualitas. Selain itu, surat jalan juga berperan sebagai bukti atau konfirmasi bahwa barang telah diterima oleh penerima setelah dikirim oleh si pengirim.

Pada kegiatan proses pengiriman barang, surat jalan memiliki peran utama sebagai dokumen yang memastikan legalitas barang kiriman dalam jumlah tertentu. Pada umumnya, surat jalan dibuat dalam rangkap tiga. Pada setiap lembarannya memiliki perbedaan warna yang kegunaannya masing - masing adalah sebagai berikut :


1. Lembar pertama warna putih Berfungsi sebagai bukti transaksi yang valid setelah barang diserahkan kepada si penerima barang. Lembar pertama ini biasanya digunakan untuk pembukuan akuntansi keuangan.

2. Lembar kedua warna merah 
Biasanya diberikan kepada penerima barang sekaligus berfungsi sebagai bukti dari pemesanan barang yang telah dilakukan.

3. Lembar ketiga warna hijau
Berfungsi sebagai catatan laporan transaksi atau dokumen arsip warna hijau dan atau kuning bagi pihak ekspedisi yang mengirimkan barang untuk memastikan pengiriman tepat sasaran ke tujuan penerima.

Itulah pengertian mengenai surat jalan, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar