Kamis, 08 Juli 2021

Surat Perintah Produksi (SPP)


Dalam suatu aktivitas industri manufaktur, tentunya terdapat kegiatan produksi di dalamnya. Kegiatan produksi tersebut tidak lepas dari campur tangan divisi PPIC selaku penanggung jawab dalam perencanaan produksi dan pengendalian inventory. Pada pembuatan perencanaan produksi, PPIC akan mengeluarkan jadwal produksi yang akan diberikan ke bagian produksi. Jadwal produksi ini sekaligus sebagai surat perintah produksi dari PPIC.

Surat perintah produksi (SPP) adalah suatu dokumen yang berisi tentang perintah produksi. Surat perintah produksi biasanya berupa jadwal produksi (umumnya berupa jadwal produksi mingguan). 

Pada surat perintah produksi atau jadwal produksi mengandung unsur - unsur sebagai berikut :
1. Jenis produk apa yang akan diproduksi
2. Berapa jumlah produk yang akan diproduksi
3. Kapan produk akan diproduksi

Setelah divisi produksi menerima surat perintah produksi, maka divisi produksi harus segera melakukan proses produksi sesuai dengan planning atau rencana dari PPIC tersebut. Divisi produksi tidak boleh sembarangan membuat produk. Setiap proses produksi harus sesuai dengan apa yang diperintahkan dan direncanakan oleh PPIC.


Itulah sekilas pengertian mengenai surat perintah produksi (SPP). Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar