Pada dasarnya, hampir semua perusahaan terutama yang memiliki risiko tinggi diwajibkan oleh pemerintah untuk menerapkan K3. Peraturan tentang lingkungan kerja yang wajib memberlakukan K3 sendiri telah diatur dalam Perpu No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam upaya penerapan K3 tersebut, kita tentunya memerlukan orang - orang yang berkompeten dalam hal penanganan K3 yang disebut sebagai ahli K3.
Ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja (sertifikasi). Ahli K3 bekerja sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Tugas utama ahli K3 yaitu menjalankan pengawasan langsung terhadap penerapan undang - undang tersebut.
Ahli K3 bekerja dalam beberapa bidang, tergantung pada pelatihan yang diikutinya. Salah satu ahli yang banyak dibutuhkan oleh perusahaan yaitu ahli K3 umum. Selain mengikuti pelatihan K3, untuk mendapatkan sertifikat ahli K3, terdapat beberapa persyaratan lain yang harus dimiliki, antara lain sebagai berikut :
- Sarjana dengan pengalaman kerja di bidang keahliannya kurang lebih 2 tahun
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja di bidang keahliannya kurang lebih 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakukan baik
- Bekerja penuh di instasi yang bersangkutan, dan lulus seleksi dari tim penilai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar