Rabu, 22 Mei 2019

HEALTH SAFETY AND ENVIRONMENT (HSE)

Health, Safety, Environment (HSE) adalah sebuah departemen dalam manajemen perusahaan yang bertanggung jawab untuk untuk mencapai tujuan, sasaran dan visinya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan kerja serta Lingkungan. Dalam bahasa Indonesia, Health, Safety, Environment (HSE) disebut dengan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Departemen HSE mempunyai fungsi pokok terhadap implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, penerapan, pengawasan dan pelaporannya.
Pada perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi sumber daya alam (seperti pertambangan dan perminyakan), maka peran HSE akan ditambah dengan kesehatan lingkungan. Sehingga implementasi HSE pada perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya alam akan mengarah ke Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan (SMK3L).
(baca : cara meyakinkan HRD dan user agar merekrut kita)
P2K3, singkatan dari Panitia Pembina K3 yang merupakan wadah kerjasama antara unsur pimpinan perusahaan dan tenaga kerja dalam menangani masalah K3 di perusahaan. Tugas utama P2K3 adalah memberikan saran dan pertimbangan tentang K3 kepada pengusaha atau pengurus area kerja.Anggota P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang struktur organisasinya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis yang memiliki keahlian khusus dalam membantu pimpinan perusahaan atau pengurus perusahaan untuk menyelenggarakan keselamatan kerja di perusahaan. Seorang ahli K3 ditunjuk dengan kriteria yang mampu memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Biasanya, seorang ahli K3 dibuktikan dengan sertifikasi ahli K3 umum (minimal). Sertifikasi K3 umum merupakan sertifikasi dasar yang perlu dimiliki oleh seorang ahli K3 umum.
(baca juga : analisa perancangan kerja)
Pencegahan Kecelakaan Kerja
kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak terduka dan tidak diinginkan dan dapat menimbulkan kerugian berupa cedera pada tubuh ataupun korban jiwa. Pada umumnya kecelakaan kerja diakibatkan karena 5 faktor, yaitu :
1. Faktor manusia
Disebabkan oleh minimnya pengetahuan pekerja dalam memahami resiko kerja
2. Faktor material
Disebabkan oleh potensi ledakan, kebakaran atau paparan yang tidak terduga dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
(baca juga : ruang lingkup profesi seorang K3L)
3. Faktor Peralatan
Disebabkan oleh peralatan yang tidak dijaga dengan baik, sehingga berisiko menimbulkan kecelakaan.
4. Faktor lingkungan
Disebabkan oleh lingkungan yang mengacu pada keadaan suatu area kerja. Misalnya suhu, kebisingan, udara serta kualitas pencahayaan.
5. Faktor proses
Disebabkan oleh risiko yang timbul dari proses produksi seperti panas, kebisingan, debu, uap dan asap.
(baca juga : cara mencegah dan mengobati penularan virus corona sesuai sunnah nabi)
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya.