Assembly point dalam bahasa indonesia diartikan sebagai titik kumpul. Assembly point atau titik kumpul merupakan sebuah tempat di area sekitar lokasi yang dijadikan sebagai tempat berkumpul setelah proses evakuasi dan dilakukan perhitungan pada saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi. Assembly point harus aman dari bahaya kebakaran dan sebagainya. Sebaiknya assembly point disediakan pada jarak 20 meter dari gedung terdekat. Tempat ini merupakan lokasi akhir yang akan dituju Sebagaimana yang digambarkan dalam rute evakuasi.
(baca juga : pengertian zero accident dalam penerapan K3)
Menurut NFPA 101 : Life Safety Code Edisi 200 dalam Cinthia, 2009, kriteria untuk menentukan lokasi assembly point adalah sebagai berikut :
1. Aman dari api, termasuk asap, fumes
2. Cukup untuk menampun seluruh penghuni agar aman dari hal-hal yang menimbulkan kepanikan
3. Mudah dijangkau dengan waktu seminimal mungkin
Permen PU no. 26 tahun 2008 juga menjelaskan kriteria tempat yang aman, yaitu meliputi :
1. Tidak ada ancaman api
2. Penghuni bisa secara aman berhambur setelah menyelamatkan dari keadaan darurat menuju ke jalan atau ruang terbuka
3. Berada dalam suatu jalan atau ruang terbuka
(baca juga : pengertian material handling / penanganan material)
Assembly point juga perlu menyediakan space sekitar 30 cm2 yang diperuntukkan untuk satu orang (tanpa melihat ukuran gendut/kurusnya) dan tinggi 2 meter (minimum) atau lebih tinggi lagi. Ini dikalikan jumlah orang yang mampu ditampung dalam assembly point tersebut sehingga didapat jumlah luas minimal assembly point yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar