Rabu, 18 November 2020

Pengertian Assembly Point (Titik Kumpul)


Pada perusahaan dengan lingkungan kerja yang kompleks sangat berpotensi menimbulkan kecelakaan kerja  akibat dari segala bentuk dan tingkat risiko atau bahaya apabila tidak dikelola dengan baik. Tempat kerja yang aman dan jauh dari keadaan darurat sepenuhnya hampir mustahil adanya. Oleh karena itu, setiap perusahaan harus memiliki perencanaan tanggap darurat yang praktis, sederhana, dan mudah dimengerti oleh semua kalangan. Upaya ini dilakukan untuk menormalisasi keadaan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja, kerusakan aset, serta kerugian material. Perencanaan tanggap darurat tersebut meliputi prosedur pelaporan keadaan darurat, prosedur tindakan darurat sebelum, selama, dan pasca terjadinya keadaan darurat, susunan tim tanggap darurat, prosedur evakuasi, hingga penentuan lokasi titik kumpul 
(assembly point) harus diperhatikan. 

Assembly point dalam bahasa indonesia diartikan sebagai titik kumpul. Assembly point atau titik kumpul merupakan sebuah tempat di area sekitar lokasi yang dijadikan sebagai tempat berkumpul setelah proses evakuasi dan dilakukan perhitungan pada saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan gempa bumi. Assembly point harus aman dari bahaya kebakaran dan sebagainya. Sebaiknya assembly point disediakan pada jarak 20 meter dari gedung terdekat. Tempat ini merupakan lokasi akhir yang akan dituju Sebagaimana yang digambarkan dalam rute evakuasi. 

(baca juga : pengertian zero accident dalam penerapan K3)

Menurut NFPA 101 : Life Safety Code Edisi 200 dalam Cinthia, 2009, kriteria untuk menentukan lokasi assembly point adalah sebagai berikut :

1. Aman dari api, termasuk asap, fumes

2. Cukup untuk menampun seluruh penghuni agar aman dari hal-hal yang menimbulkan kepanikan

3. Mudah dijangkau dengan waktu seminimal mungkin


Permen PU no. 26 tahun 2008 juga menjelaskan kriteria tempat yang aman, yaitu meliputi :

1. Tidak ada ancaman api 

2. Penghuni bisa secara aman berhambur setelah menyelamatkan dari keadaan darurat menuju ke jalan atau ruang terbuka

3. Berada dalam suatu jalan atau ruang terbuka

(baca juga : pengertian material handling / penanganan material)

Assembly point juga perlu menyediakan space sekitar 30 cm2 yang diperuntukkan untuk satu orang (tanpa melihat ukuran gendut/kurusnya) dan tinggi 2 meter (minimum) atau lebih tinggi lagi. Ini dikalikan jumlah orang yang mampu ditampung dalam assembly point tersebut sehingga didapat jumlah luas minimal assembly point yang dibutuhkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar