Minggu, 08 November 2020

Pengertian Zero Accident Dalam Program Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)

Kecelakaan kerja merupakan suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh perusahaan maupun para karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Kecelakaan kerja sangat merugikan bagi perusahaan, karena akan bisa berdampak menghilangkan nyawa karyawan ataupun mengurangi performa karyawan akibat cedera yang dialami (cacat tubuh). Secara materi juga perusahaan dirugikan, karena akan mengeluarkan biaya untuk pengobatan karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja, dalam program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ataupun Total Productive Maintenance (TPM) dikenal dengan moto zero accident atau kecelakaan nol.

Moto ini sering menjadi slogan setiap hari saat briefing pagi oleh banyak perusahaan. Tujuannya adalah untuk mengingatkan kepada semua karyawan agar selalu berhati - hati dalam bekerja, mentaati tata tertib K3 (seperti pemakaian APD) untuk meminimalisir ataupun mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Himbauan ini biasa disampaikan oleh para leader ataupun supervisor di masing - masing departemen. Sedangkan tim K3 bertugas sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut.

Apakah zero accident atau kecelakaan kerja nol bisa terjadi? sebenarnya hal ini bisa saja terjadi jika setiap stakeholder yang terlibat lebih peka atau peduli dengan program K3. Kemungkinan zero accident lebih mudah tercapai dibandingkan dengan konsep zero defect, karena kecelakaan kerja tidak selalu terjadi setiap hari. Hal ini berbeda dengan defect atau cacat produk, yang hampir setiap hari pasti terjadi ketika proses produksi tengah berlangsung.

Kebanyakan kecelakaan kerja terjadi karena faktor kelalaian manusia. Oleh karena itu, perlu adanya pelatihan untuk memberikan pemahaman kepada para karyawan tentang pentingnya K3. Sehingga diharapkan zero accident bisa terwujud, tidak hanya sebatas slogan saja. Dalam menekan angka kecelakaan kerja, pemerintah sebagai pemangku kebijakan telah menetapkan berbabagi upaya Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di setiap perusahaan salah satunya menetapkan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3.

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar