SNI (Standar Nasional Indonesia) merupakan standarisasi yang digunakan dalam skala nasional di negara Indonesia dan ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional). Standarisasi ini meliputi berbagai jenis produk, baik yang dibuat oleh perseorangan maupun organisasi atau perusahaan.
SNI telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.72/M-DAG/PER/9/2015 yang mewajibkan barang-barang dalam kategori tertentu harus diproduksi sesuai dengan SNI. Pada sertifikasinya, SNI diberikan dalam bentuk stempel pada setiap produk yang telah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Stempel tersebut akan menjamin bahwa kualitas dan kelayakan produk telah sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh pemerintah.
Dengan keberadaan SNI, hak konsumen dalam memakai produk akan merasa dilindungi. Bukan hanya konsumen, SNI juga melindungi hak-hak dan kewajiban para pelaku bisnis yang telah bekerja dalam membuat produk. Pemberian SNI pada suatu produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan akan mendatangkan kepercayaan para konsumen untuk membeli produk tersebut sehingga perusahaan yang menerima label SNI merasa diuntungkan.
(Baca juga : pengertian manajemen kualitas)
Agar SNI diterima secara luas di antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan)
SNI Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI
2. Transparency (transparansi)
SNI harus transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak)
SNI tidak boleh memihak dan tetap konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil
3. Effectiveness and relevance
SNI harus efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
4.Coherence
SNI harus sesuai dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
5. Development dimension (berdimensi pembangunan)
SNI harus berdimensi dengan pembangunan agar tetap memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar