Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai pengelompokan industri menurut surat keputusan menteri perindustrian No.19/M/I/1986. Pada surat keputusan tersebut, jenis industri dibedakan menjadi empat macam, yaitu industri kimia dasar, industri mesin dan logam dasar, industri kecil, dan aneka industri.
Pada era sekarang ini, berbagai macam jenis industri telah berdiri dan meramaikan roda perekonomian di indonesia. Hal ini merupakan sinyal posistif bagi kemajuan perekonomian bangsa karena bisa menjadi sumber penghasilan ekspor dan bisa mengurangi angka pengangguran di tanah air.
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
(Baca juga : pengertian fast moving consumer good / FMCG)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian Pasal 1 menyebutkan bahwa industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perindustrian Indonesia No.19/M/I/1986, industri dibedakan menjadi 4, yaitu sebagai berikut :
1. Industri kimia dasar
Industri kimia merujuk pada suatu industri yang terlibat dalam produksi zat kimia. Contoh dari industri kimia dasar adalah industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dan sebagainya.
2. Industri mesin dan logam dasar
Industri mesin dan logam dasar adalah industri yang memproduksi logam ataupun komponen logam yang digunakan untuk membuat suatu produk. Contoh dari industri mesin dan logam dasar pesawat terbang, kendaraan bermotor, dan sebagainya.
(Baca juga : pengertian supply dan demand)
3. Industri kecil
Industri kecil adalah industri yang proses produksi dan bahan bakunya cukup murah dan cepat untuk dikonsumsi. Yang termasuk dalam skala industri kecil yaitu industri roti, makanan ringan, es, minuman ringan, dan sebagainya.
4. Aneka industri
Yaitu jenis industri yang tidak masuk dalam kategori kimia dasar, mesin dan logam dasar, dan industri kecil. Contoh dari aneka industri adalah industri pakaian, industri kerajinan, dan lain-lain.
(Baca juga : daftar universitas negeri dengan jurusan teknik industri terbaik yang banyak diminati)
Itulah pengelompokan industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian No.19/M/I/1986. Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar