Perusahaan adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa, terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi yang berkaitan dengan produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas usaha tersebut.
Industri adalah suatu bidang atau kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pengolahan bahan baku atau pembuatan barang jadi di pabrik dengan menggunakan keterampilan dan tenaga kerja dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil bumi, dan distribusinya sebagai kegiatan utama.
(Baca juga : perbedaan sistem produksi flow shop dengan job shop)
Berdasarkan jumlah tenaga kerjanya, perusahaan industri dibagi menjadi 4 golongan, antara lain sebagai berikut :
1. Industri rumah tangga
Merupakan industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
2. Industri kecil
Merupakan industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang
3. Industri sedang atau industri menengah
Merupakan industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
4. Industri besar
Merupakan industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.
(Baca juga : pengelompokan jenis industri berdasarkan surat keputusan menteri perindustrian)
Penggolongan jenis industri berdasarkan jumlah tenaga kerja tidak memperdulikan mesin apa yang digunakan dan berapa banyak modal yang dikeluarkan.
Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar