Kualitas merupakan sesuatu yang diharapkan oleh semua konsumen dalam keadaan puas, baik secara produk maupun pelayanan pengirimannya. Oleh sebab itu setiap perusahaan berlomba - lomba untuk meningkatkan kualitas usahanya dengan cara memberikan kesadaran kepada para karyawannya.
Quality awareness dalam bahasa Indonesia berarti kesadaran kualitas. Jika kita uraikan dengan seksama, quality awarness adalah kesadaran untuk memperhatikan kualitas dalam proses produksi mulai dari menerima barang, memproses barang, hingga mengirimkan barang.
Quality awarness merupakan sebuah filosofi yang tidak boleh dilupakan oleh setiap karyawan yang terlibat dalam produksi, baik langsung maupun tidak langsung. Quality awarness sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan pelanggan terhadap produk kita.
(baca juga : cara menghitung persentase cacat produk)
Bila kita bisa menjaga mutu atau kualitas barang yang kita buat, pelanggan akan merasa puas dan otomatis akan percaya untuk membeli produk kita kembali. Namun sebaliknya, jika pelanggan atau customer sudah tidak percaya dengan kualitas produk yang kita buat, otomatis dia akan meninggalkan kita dan tidak akan membeli produk kita lagi. Pelanggan akan beralih untuk memesan produk ke produsen yang lain, hal ini menjadi kerugian bagi kita dan berakibat pada berakhirnya bisnis perusahaan.
(baca juga : pengertian revolusi industri 4.0)
Pada proses produksi, operator produksi dan operator QC diberi tanggung jawab untuk menerapkan prinsip 3T, yaitu :
1. Tidak menerima produk cacat
Jika operator produksi atau QC menerima material yang cacat, maka operator produksi atau QC tidak boleh menerimanya. Material tersebut tidak boleh diproses dan harus disingkirkan dari meja kerja produksi.
2. Tidak membuat produk cacat
Operator produksi tidak boleh membuat produk cacat. Jika produk yang dibuat cacat dan sampai ke pelanggan, maka produk tidak akan laku untuk dibeli dan berakibat pada menurunnya kepercayaan pelanggan.
3. Tidak mengirimkan produk cacat
Jika operator QC menemukan cacat produk, maka produk tersebut tidak boleh dikemas dan dikirimkan ke pelanggan. Jika memungkinkan untuk diperbaiki, bisa diperbaiki. Namun jika tidak memungkinkan untuk diperbaiki (cacat parah), maka produk tersebut harus disingkirkan dan tercatat sebagai limbah atau waste.
(baca juga : kontroversi omnibus law da RUU cipta kerja)
Itulah sekilas pengertian mengenai Quality awarness, terima kasih telah berkunjung ke blog saya, semoga artikel ini bisa bermanfaat. Silahkan dishare jika perlu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar